Selamat Datang di Blog Resmi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pecangaan - Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu PANWASLU KEC. PECANGAAN

PANWASLU KEC. PECANGAAN

Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PENGAWAS TPS DESA LEBUAWU DAN KRASAK



PANWASLU KECAMATAN PECANGAAN
KELOMPOK KERJA PEMBENTUKAN PENGAWAS TPS 
DESA LEBUAWU DAN KRASAK
Sekretariat : Kantor Kecamatan Pecangaan Jl Raya Pecangaan-Jepara Km 14
Telp. (0291) 7520252 email : panwascampecangaan14@gmail.com
Blog : panwascampecangaan.blogspot.com
 

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PENGAWAS TPS
DESA LEBUAWU DAN KRASAK

Nomor : 004/POKJA.PTPS/PANWASLU.KEC.PEC/III/2019

Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No 19 Tahun 2017 dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No 20 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, setelah melakukan pemeriksaan kelengkapan, keabsahan, dan legalitas berkas persyaratan calon anggota PTPS Desa Lebuawu dan Krasak, bersama ini kami umumkan nama-nama Anggota Pengawas TPS terpilih sebagai berikut:









DOWNLOAD KLIK






Share:

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PENGAWAS TPS SE-KECAMATAN PECANGAAN


PANWASLU KECAMATAN PECANGAAN
KELOMPOK KERJA PEMBENTUKAN PENGAWAS TPS 
SE-KECAMATAN PECANGAAN
Sekretariat : Kantor Kecamatan Pecangaan Jl Raya Pecangaan-Jepara Km 14
Telp. (0291) 7520252 email : panwascampecangaan14@gmail.com
Blog : panwascampecangaan.blogspot.com


PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PENGAWAS TPS
SE-KECAMATAN PECANGAAN

Nomor : 003/POKJA.PTPS/PANWASLU.KEC.PEC/III/2019

Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No 19 Tahun 2017 dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No 20 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, setelah melakukan pemeriksaan kelengkapan, keabsahan, dan legalitas berkas persyaratan calon anggota PTPS se-Kecamatan Pecangaan, bersama ini kami umumkan nama-nama Anggota Pengawas TPS terpilih.





DOWNLOAD KLIK

Share:

Mars Bawaslu





Dowload juga di Disini
Share:

Telah Dibuka Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2019 Kec. Pecangaan

Pendaftaran Calon Anggota Pengawas TPS Pemilu 2019 TELAH DIBUKA




Ayo buruan daftarkan dan persiapkan diri anda utuk menjadi Pengawas TPS.



Bersama  Rakyat Awasi Pemilu,
Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu





Formulir Pendaftaran bisa Download KLIK


Kunjungi Juga Facebook
Share:


Share:

PENGUMUMAN HASIL TES WAWANCARA, PANWASLU KECAMATAN PECANGAAN





PENGUMUMAN HASIL TES WAWANCARA
 CALON ANGGOTA PENGAWAS TPS DESA SE-KECAMATAN PECANGAAN









DOWNLOAD KLIK
Kunjungi juga FACEBOOK

Share:

PENGUMUMAN LOLOS PENELITIAN BERKAS ADMINISTRASI




PENGUMUMAN HASIL PENELITIAN BERKAS ADMINISTRASI CALON ANGGOTA PENGAWAS TPS DESA
SE-KECAMATAN PECANGAAN












DOWNLOAD KLIK
Share:

Pengumuman Pendaftaran Pengawas TPS,



PENGUMUMAN......
Persyaratan Pendaftaran Calon Pengawas TPS
a. Warga Negara Indonesia;
b. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
c. Setia Kepada Pancasila sebagai dasar negara, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Rebublik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
e. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu.
f. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
g. Berdomisili di wilayah desa bersangkutan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;
h. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika (yang dibuktikan dengan surat keterangan)
i. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
j. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
k. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
l. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
m. Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah
n. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
o. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan p. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengann sesama penyelenggara pemilu.
Berkas pendaftaran Panwaslu Desa yang harus diserahkan, meliputi:
1. surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.
2).Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
3. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
5. Daftar Riwayat Hidup;
6. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran  dari instansi yang berwenang yang disampaikan sebelum pelantikan;
7. Surat pernyataan yang memuat:
a. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
b. Tidak menjadi anggota partai politik;
c. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik;
d. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Panwaslu Kecamatan;
e. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
f. Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
g. Bersedia bekerja penuh waktu;
h. Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
i. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Formulir bisa diperoleh di Kantor Balai desa/Petinggi atau di Kantor Panwascam Pecangaan.


 Klik Link DOWNLOAD DISINI





Kunjungi Juga Facebook
Share:

Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu







Kunjungi Juga Facebook
Share:

Panwascam Pecangaan Buka Posko Pengaduan Daftar Pemilih


PECANGAAN - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Pecangaan membuka Posko Penerimaan Pengaduan Daftar Pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018. Keberadaan posko tersebut sebagai upaya untuk menampung keluhan bagi masyarakat yang sudah mempunyai hak pilih, tetapi belum masuk dalam daftar pemilih pemilihan juga bagi calon pemilih yang belum memiliki KTP Elektronik atau belum melakukan perekaman.


"Posko ini kita bentuk berdasarkan  instruksi dari  Bawaslu Propinsi," kata Ahmad Rudi, Ketua Panwascam Pecangaan Kamis (29/3/2018).


Posko penerimaan pengaduan daftar pemilih pemilihan (P2DP2) ini, kata Rudi,  dibuka mulai 27 Maret sampai dengan 7 April 2018. Posko ini, selain dibuka  di sekretariat Panwascam  Pecangaan juga dibuka  di tingkat desa yang langsung  dilayani oleh Pengawas  Pemilu Desa (PPD). "Langsung saja masyarakat yang berada di Kecamatan Pecangaan  untuk menyampaikan laporan ataupun aduan yang berhubungan dengan Daftar Pemilih Pemilihan,” jelasnya.


Konkritnya, lanjut Rudi, setelah data diterima, maka Panwaslu akan meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jepara untuk turun ke lapangan dan membantu perekaman data e-KTP tersebut. “Posko ini menerima pengaduan masyarakat yang sudah memenuhi syarat, tapi belum masuk DPS dan belum rekam KTP el. Kita kumpulkan dan konkretnya, kita minta Disdukcapil untuk bisa turun,” jelasnya.


Panwas mendorong masyarakat yang telah memenuhi segala persyaratan sebagai pemilih, namun belum memiliki KTP el dan belum terdaftar di DPS, segera menyambangi posko pengaduan agar segera ditindaklanjuti. "Posko ini buka tiap hari dari pukul 08.00 sampai pukul 17.00 WIB," jelasnya.


Seperti diketahui, berdasarkan PKPU Nomor 8 tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota pasal 7 ayat 2 disebutkan jika pemilih wajib menunjukkan KTP el atau Surat Keterangan  (Suket) saat memberikan suaranya di TPS. Padahal belum semua masyarakat di Kabupaten Jepara  memiliki KTP el.






Kunjungi juga Facebook
Share:

Uji Publik, PPD Sampaikan Temuan Pencermatan DPS


PECANGAAN – Jajaran Pengawas Pemilu Desa (PPD) di Kecamatan Pecangaan memberikan sejumlah masukan atas temuan terhadap Daftar Pemilh Semnetara (DPS) pmeilihan Gubenrur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah. Masukan atas pencermatan DPS ini disampaikan dalam uji public DPS yang digelar masing-masing PPS.

“Dari pencermatan yang kami lakukan terhadap DPS, ditemukan beberapa warga yang meningga dunia maupun pindah domisili masih tercantum di DPS. Begitu juga ada beberapa kesalahan data warga seperti umur,” kata Aditya Purwidya Saksoso, PPD Lebuawu di hadapan puluhan warga saat uji public di Balaidesa Lebuawu, Selasa (27/3/2018).

Meski masih ditemukan warga yang tidak memenuhi syarat (TMS) masuk di DPS, akan tetapi menurut Adit, DPS kali ini sudah cukup baik dibanding dengan penyelenggaran pemilu-pemilu sebelumnya. “Ini sudah cukup baik, karena saya cari-cari hanya sedikit nemunya (yang TMS),” imbuhnya.

 Hadir dalam kegiatan uji public DPS itu, Komisioner KPU Jepara Subchan Zuhrie, Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil  Jepara Susetiyo, perwakilan pasangan calon, PPK, Panwascam dan puluhan warga Desa Lebuawu.

Komisioner KPU Jepara Subchan Zuhrie mengatakan, uji publik DPS ini digelar serentak di Jateng. Uji publik ini dilakukan agar masyarakat bisa mencermati lagi jika ada data pemilih yang tidak sesuai dengan data kependudukan yang ada, maka masyarakat masih bisa mengoreksi. “ Sengaja uji public ini dipilih pada tanggal 27 Maret bertujuan untuk mengingatkan warga jika Pilgub di gelar tepat tiga bulan ke depan,” kata Subchan.

Subchan menambahkan, jika dalam uji public ini masih ditemukan ada warga yang belum masuk di daftar pemilih, nanti bisa di sampaikan ke PPS agar bisa dimasukkan. “Salinan DPS ini nanti juga akan kita sampiakn ke maisng-masing RT akan warga bisa lebih mudah mencermatinya,” imbuhnya.

Sementara itu Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil  Jepara Susetiyo mengatakan, proses perekaman KTP el masih terus berjalan. Untuk Kecamatan Pecangaan ada gangguan teknis sehingga warga tidak bisa melakukan perekaman di kantor kecamatan. “Utk itu mohon warga yang ingin melakukan perekaman bisa langsung datang ke Disdukcapil,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Susetyo juga menyampaikan untuk masyarakat yang sudah melakukan perekaman di tahun 2017 saat ini KTP sudah dicetak. Sedangkan soal distribusi KTP nya disampaikan melalui kecamatan masing-masing. “Untuk yang perekaman tahun 2017 harusnya sudah tidak ada masalah, sebab KTP fisiknya sudah kita cetak dan didistribusikan ke kecamatan,” tandasnya.











Kunjungi juga FanPage KLIK
Share:

Recent Posts

Popular Posts

Labels

Pages