Selamat Datang di Blog Resmi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pecangaan - Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu Panwascam Pecangaan Buka Posko Pengaduan Daftar Pemilih ~ PANWASLU KEC. PECANGAAN

PANWASLU KEC. PECANGAAN

Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu

Panwascam Pecangaan Buka Posko Pengaduan Daftar Pemilih


PECANGAAN - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Pecangaan membuka Posko Penerimaan Pengaduan Daftar Pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018. Keberadaan posko tersebut sebagai upaya untuk menampung keluhan bagi masyarakat yang sudah mempunyai hak pilih, tetapi belum masuk dalam daftar pemilih pemilihan juga bagi calon pemilih yang belum memiliki KTP Elektronik atau belum melakukan perekaman.


"Posko ini kita bentuk berdasarkan  instruksi dari  Bawaslu Propinsi," kata Ahmad Rudi, Ketua Panwascam Pecangaan Kamis (29/3/2018).


Posko penerimaan pengaduan daftar pemilih pemilihan (P2DP2) ini, kata Rudi,  dibuka mulai 27 Maret sampai dengan 7 April 2018. Posko ini, selain dibuka  di sekretariat Panwascam  Pecangaan juga dibuka  di tingkat desa yang langsung  dilayani oleh Pengawas  Pemilu Desa (PPD). "Langsung saja masyarakat yang berada di Kecamatan Pecangaan  untuk menyampaikan laporan ataupun aduan yang berhubungan dengan Daftar Pemilih Pemilihan,” jelasnya.


Konkritnya, lanjut Rudi, setelah data diterima, maka Panwaslu akan meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jepara untuk turun ke lapangan dan membantu perekaman data e-KTP tersebut. “Posko ini menerima pengaduan masyarakat yang sudah memenuhi syarat, tapi belum masuk DPS dan belum rekam KTP el. Kita kumpulkan dan konkretnya, kita minta Disdukcapil untuk bisa turun,” jelasnya.


Panwas mendorong masyarakat yang telah memenuhi segala persyaratan sebagai pemilih, namun belum memiliki KTP el dan belum terdaftar di DPS, segera menyambangi posko pengaduan agar segera ditindaklanjuti. "Posko ini buka tiap hari dari pukul 08.00 sampai pukul 17.00 WIB," jelasnya.


Seperti diketahui, berdasarkan PKPU Nomor 8 tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota pasal 7 ayat 2 disebutkan jika pemilih wajib menunjukkan KTP el atau Surat Keterangan  (Suket) saat memberikan suaranya di TPS. Padahal belum semua masyarakat di Kabupaten Jepara  memiliki KTP el.






Kunjungi juga Facebook
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Recent Posts

Popular Posts

Labels

Pages