Selamat Datang di Blog Resmi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pecangaan - Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu Desember 2017 ~ PANWASLU KEC. PECANGAAN

PANWASLU KEC. PECANGAAN

Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu

Pengumuman Pendaftaran Panwalu Desa se-Kecamatan Pecangaan


PENGUMUMAN......
Persyaratan Pendaftaran Calon Panwaslu Kelurahan/Desa:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
c. Setia Kepada Pancasila sebagai dasar negara, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Rebublik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
e. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu.
f. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
g. Berdomisili di wilayah Kelurahan/desa bersangkutan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;
h. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika (yang dibuktikan dengan surat keterangan)
i. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
j. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
k. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
l. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
m. Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah
n. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
o. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan p. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengann sesama penyelenggara pemilu.
Berkas pendaftaran Panwaslu Desa yang harus diserahkan, meliputi:
1. surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.
2).Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
3. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 5 (lima) lembar;
4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
5. Daftar Riwayat Hidup;
6. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang yang disampaikan sebelum pelantikan;
7. Surat pernyataan yang memuat:
a. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
b. Tidak menjadi anggota partai politik;
c. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik;
d. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Panwaslu Kecamatan;
e. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
f. Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
g. Bersedia bekerja penuh waktu;
h. Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
i. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Formulir bisa diperoleh di Kantor Balai desa/Petinggi atau di Kantor Panwascam Pecangaan.

 Klik Link Download









Kunjungi juga facebook Panwascam Pecangaan KLIK
Share:

Komisioner Panwaslu Kecamatan Pecangaan Laksanakan Rapat Koordinasi Bersama Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pecangaan




Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Pecangaan melaksanakan Rapat Koordinasi bersama Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pecangaan dalam rangka Pembahasan Evaluasi Kinerja Sekretariat, Membahas tentang SPJ APBD, dan langkah - langkah Pengawasan terhadap tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018 mendatang.

Rapat tersebut dilaksanakan di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pecangaan, Senin (18/12). Anggota Panwaslu Kecamatan Pecangaan Ahmad Zaenal Mustofa, S.Kom.I selaku pimpinan rapat, menyampaikan tentang Progres Pengawasan dan  SPJ, Serta evaluasi Kinerja Sekretariat Non PNS Panwaslu Kecamatan Pecangaan.
“Saya harap Sekretariat Non PNS dapat melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksi. Memiliki soliditas, integritas,  serta profesionalitas, dan juga mampu melaksanakan tugas kewenangan dan kewajibannya sebagaimana yang telah menjadi tanggung jawab masing-masing,” harap Ahmad Zaenal Mustofa, S.Kom.I
“Dalam pelaksanaan kegiatan ini dapat membangun pola kerja sekretariat Non PNS dan  pengawasan  sebagaimana yang telah tertuang dalam UU, tentang tata kerja dan pola hubungan Komisioner Panwaslu Kecamatan Pecangaan dengan Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pecangaan,”tutupnya .

Share:



Share:

Foto Kegiatan Verfak
















































Share:

Foto Kegiatan Supervisi























Share:

Recent Posts

Popular Posts

Labels

Pages