Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu dibentuk berdasarkan perintah Undang - Undang no 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.
Sebelumnya, Pengawas Pemilu merupakan lembaga adhoc yaitu Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu.
Tepatnya tahun 1982 uu memerintahkan pembentukan Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu atau Panwaslak Pemilu, yang melekat pada Lembaga Pemilihan Umum atau LPU.
Baru pada tahun 2003, Panwaslu dilepaskan dari struktur Komisi Pemilian Umum atau KPU.
Kewenangan utama Pengawas Pemilu adalah mengawasi pelaksanaan tahapan Pemilu, menerima pengaduan, serta menangani kasus-kasus pelanggaran administrasi, pidana Pemilu dan kode etik.
Sabtu, 14 Oktober 2017 Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Jepara mengumumkan tiga anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan se Kabupaten Jepara sesuai dengan pengumuman Nomor: 024/Bawaslu Prov.JT-10/HK.01.01/IX/2017 tentang pengumuman hasil uji kelayakan dan kepatutan.
Tiga anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Pecangaan adalah Ahmad Rudi, S.Ag, Ahmad Zaenal Mustofa, S.Kom.I, dan Heru Prasetyo, S.S.I, S.Sos
Tidak ada komentar:
Posting Komentar