Tugas, wewenang, dan kewajiban Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) berpedoman pada ketentuan Pasal 105, pasal 106, dan pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
TUGAS PANWASLU KECAMATAN
Panwaslu Kecamatan memiliki tugas sesuai Pasal 105, yaitu:
Pertama, melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu, meliputi; Mengidentilikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan;
Mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan; Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait; Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan; Menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kecamatan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten/Kota atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kecamatan; Menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan; dan Memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan dan menyampaikannya kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.
Kedua, mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan, yang terdiri atas; Pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap; Pelaksanaan kampanye, logistik Pemilu dan pendistribusiannya; Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS, pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertilikat hasil penghitungan suara dari TPSI sampai ke PPK; Pengawasan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan; Pergerakan surat Rekapitulasi penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK; Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.
Ketiga, mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kecamatan.
Keempat, mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kecamatan.
Kelima, mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kecamatan, meliputi; Putusan DKPP; Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu; Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten /Kota; Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Keenam, mengelola, memelihara dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketujuh, Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan.
Kedelapan, mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan.
Kesembilan, melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
WEWENANG PANWASLU KECAMATAN
Pada Pasal 106 disebutkan, Panwaslu Kecamatan berwenang:
Pertama, menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan.
Kedua, memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Ketiga, merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan melalui Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai hasil pengawasan di wilayah kecamatan terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Keempat, mengambil mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kelurahan/ Desa setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Kabupaten/Kota, jika Panwaslu Kelurahan/ Desa berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketenturan peraturan perundang-undangan.
Kelima, meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan peninda.
Keenam, membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, dengan memperhatikan masukan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Ketujuh, mengangkat dan memberhentikan Pengawas TPS, dengan memperhatikan masukan Panwaslu Kelurahan/Desa, dan
melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEWAJIBAN PANWASLU KECAMATAN
Panwaslu Kecamatan memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 107, yaitu;
Pertama, bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
Kedua, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan harga pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya.
Ketiga, menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan.
Keempat, menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kecamatan.
Kelima, melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar