Selamat Datang di Blog Resmi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pecangaan - Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu Maret 2018 ~ PANWASLU KEC. PECANGAAN

PANWASLU KEC. PECANGAAN

Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu

Panwascam Pecangaan Buka Posko Pengaduan Daftar Pemilih


PECANGAAN - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Pecangaan membuka Posko Penerimaan Pengaduan Daftar Pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018. Keberadaan posko tersebut sebagai upaya untuk menampung keluhan bagi masyarakat yang sudah mempunyai hak pilih, tetapi belum masuk dalam daftar pemilih pemilihan juga bagi calon pemilih yang belum memiliki KTP Elektronik atau belum melakukan perekaman.


"Posko ini kita bentuk berdasarkan  instruksi dari  Bawaslu Propinsi," kata Ahmad Rudi, Ketua Panwascam Pecangaan Kamis (29/3/2018).


Posko penerimaan pengaduan daftar pemilih pemilihan (P2DP2) ini, kata Rudi,  dibuka mulai 27 Maret sampai dengan 7 April 2018. Posko ini, selain dibuka  di sekretariat Panwascam  Pecangaan juga dibuka  di tingkat desa yang langsung  dilayani oleh Pengawas  Pemilu Desa (PPD). "Langsung saja masyarakat yang berada di Kecamatan Pecangaan  untuk menyampaikan laporan ataupun aduan yang berhubungan dengan Daftar Pemilih Pemilihan,” jelasnya.


Konkritnya, lanjut Rudi, setelah data diterima, maka Panwaslu akan meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jepara untuk turun ke lapangan dan membantu perekaman data e-KTP tersebut. “Posko ini menerima pengaduan masyarakat yang sudah memenuhi syarat, tapi belum masuk DPS dan belum rekam KTP el. Kita kumpulkan dan konkretnya, kita minta Disdukcapil untuk bisa turun,” jelasnya.


Panwas mendorong masyarakat yang telah memenuhi segala persyaratan sebagai pemilih, namun belum memiliki KTP el dan belum terdaftar di DPS, segera menyambangi posko pengaduan agar segera ditindaklanjuti. "Posko ini buka tiap hari dari pukul 08.00 sampai pukul 17.00 WIB," jelasnya.


Seperti diketahui, berdasarkan PKPU Nomor 8 tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota pasal 7 ayat 2 disebutkan jika pemilih wajib menunjukkan KTP el atau Surat Keterangan  (Suket) saat memberikan suaranya di TPS. Padahal belum semua masyarakat di Kabupaten Jepara  memiliki KTP el.






Kunjungi juga Facebook
Share:

Uji Publik, PPD Sampaikan Temuan Pencermatan DPS


PECANGAAN – Jajaran Pengawas Pemilu Desa (PPD) di Kecamatan Pecangaan memberikan sejumlah masukan atas temuan terhadap Daftar Pemilh Semnetara (DPS) pmeilihan Gubenrur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah. Masukan atas pencermatan DPS ini disampaikan dalam uji public DPS yang digelar masing-masing PPS.

“Dari pencermatan yang kami lakukan terhadap DPS, ditemukan beberapa warga yang meningga dunia maupun pindah domisili masih tercantum di DPS. Begitu juga ada beberapa kesalahan data warga seperti umur,” kata Aditya Purwidya Saksoso, PPD Lebuawu di hadapan puluhan warga saat uji public di Balaidesa Lebuawu, Selasa (27/3/2018).

Meski masih ditemukan warga yang tidak memenuhi syarat (TMS) masuk di DPS, akan tetapi menurut Adit, DPS kali ini sudah cukup baik dibanding dengan penyelenggaran pemilu-pemilu sebelumnya. “Ini sudah cukup baik, karena saya cari-cari hanya sedikit nemunya (yang TMS),” imbuhnya.

 Hadir dalam kegiatan uji public DPS itu, Komisioner KPU Jepara Subchan Zuhrie, Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil  Jepara Susetiyo, perwakilan pasangan calon, PPK, Panwascam dan puluhan warga Desa Lebuawu.

Komisioner KPU Jepara Subchan Zuhrie mengatakan, uji publik DPS ini digelar serentak di Jateng. Uji publik ini dilakukan agar masyarakat bisa mencermati lagi jika ada data pemilih yang tidak sesuai dengan data kependudukan yang ada, maka masyarakat masih bisa mengoreksi. “ Sengaja uji public ini dipilih pada tanggal 27 Maret bertujuan untuk mengingatkan warga jika Pilgub di gelar tepat tiga bulan ke depan,” kata Subchan.

Subchan menambahkan, jika dalam uji public ini masih ditemukan ada warga yang belum masuk di daftar pemilih, nanti bisa di sampaikan ke PPS agar bisa dimasukkan. “Salinan DPS ini nanti juga akan kita sampiakn ke maisng-masing RT akan warga bisa lebih mudah mencermatinya,” imbuhnya.

Sementara itu Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil  Jepara Susetiyo mengatakan, proses perekaman KTP el masih terus berjalan. Untuk Kecamatan Pecangaan ada gangguan teknis sehingga warga tidak bisa melakukan perekaman di kantor kecamatan. “Utk itu mohon warga yang ingin melakukan perekaman bisa langsung datang ke Disdukcapil,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Susetyo juga menyampaikan untuk masyarakat yang sudah melakukan perekaman di tahun 2017 saat ini KTP sudah dicetak. Sedangkan soal distribusi KTP nya disampaikan melalui kecamatan masing-masing. “Untuk yang perekaman tahun 2017 harusnya sudah tidak ada masalah, sebab KTP fisiknya sudah kita cetak dan didistribusikan ke kecamatan,” tandasnya.











Kunjungi juga FanPage KLIK
Share:

Komisi A DPRD Jateng Pantau Kesiapan Panwaslu Jepara Awasi Pilgub



Jepara – Panwaslu Kabupaten Jepara menerima kunjungan Komisi A DPRD Propinsi Jawa Tengah, Rabu (21-3-2018). Kedatangan rombongan Komisi A ini ingin melihat kesiapan jajaran Panwaslu Jepara dalam melakukan pengawasan gelaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng Juni mendatang. Dalam kesempatan ini, rombongan Komisi A yang dipimpin oleh Ketua Komisi A Masrukhan Syamsurie ditemui  langsung oleh tiga komisoner Panwalsu Kabupaten Jepara, Arifin, Sujiantoko dan Abdul Kalim.


Masrukan Syamsurie, Ketua Komisi A DPRD Jateng mengapresiasi keberhasilan Panwaslu Jepara dalam mengawal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara 2017 lalu. Akan tetapi, meski sudah terbukti kinerjanya, Masruhan berharap agar  kerja-kerja pengawasan terus ditingkatkan. “Potensi terjadinya pelanggaran setiap pilkada pasti ada, oleh karena itu sebagai lembaga penegak hukum pemilu, Panwas harus tetap menjaga komitmen dan profesional dalam menjalankan tugasnya,” kata Masruhan, Rabu (21-3-2018).

Anggota Komisi A lainnya, Romli Mubarok mengatakan, jajaran Panwaslu lebih harus pintar dan lebih kompeten dibanding KPU, karena Panwaslu tidak hanya penyelenggara namun juga pengawas penyelenggara,sehingga SDM nya harus benar-benar memahami peraturan dan undang-undang. “Saya menyarankan agar Panwaslu Jepara membuat tabulasi pelanggaran secara sistematis sekaligus penindakannya,” kata Politisi PKB itu.

Politisi PKS, Amir Darmanto mengingatkan kepada panwaslu Jepara soal ancaman isu SARA dan hoaxs. Karena menurutnya,  di Jepara ini unik dalam menghadapi dinamika politik yang ada. Dalam kesmepatan itu, Amir juga berpesan agar  jajaran Panwaslu menjaga netralitas, integritas dan profesionalitas. Hal ini penting agar kepercayaan masyarakat terhadap panwas tetap baik. 

“Kesadaran masyarakat Jepara dalam pilkada lebih dewasa karena sudah pernah melakukan pilbup, namun kemungkinan terjadinya pelanggaran pasti ada, sehingga perlu adanya pencegahan sebelum melakukan tindakan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Jepara Arifin mengungkapkan, pengawas tingkat kecamatan dan desa sudah terbentuk sesuai dengan regulasi yang ada, termasuk melakukan filterisasi dari keanggotaan partai politik. “Soal netralitas bagi kami harga mati, adapun persoalan profesionalitas masih bisa dilakukannya bimbingan dan pembinaan. Kami juga mengutamakan pencegahan dalam melaksanakan tugas sebelum penindakan dilakukan,” ujar Arifin.

Sujiantoko, Koordinator Divisi pencegahan dan Hu
bungan antar Lembaga Panwaslu Jepara mengatakan, pihaknya memanfaatkan media sebagai sarana pelaporan publik terkait kinerja panwaslu. Selain itu, Panwaslu juga  juga memanfaatkan teknologi sebagai sarana komunikasi secara cepat, termasuk sistem pelaporan maupun aduan dari masyarakat kita menggunakan secara online.
Share:

Recent Posts

Popular Posts

Labels

Pages