Selamat Datang di Blog Resmi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pecangaan - Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu Februari 2018 ~ PANWASLU KEC. PECANGAAN

PANWASLU KEC. PECANGAAN

Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu

PPK Pecangaan Tindaklanjuti Saran Perbaikan dari Panwascam



Serah terima surat balasan dari PPK Kecamatan Pecangaan, Selasa (13/2) malam 
PECANGAAN – Jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pecangaan merespon surat dari Panwascam Pecangaan terkait saran perbaikan selama proses tahapan coklit yang dikirimkan oleh Panwascam sebelumnya. Penyerahan surat balasan ini dilakukan dalam rapat koordinasi yang digelar keduanya di sekretariat Panwascam Pecangaan, Selasa (13/2/) malam. Penyerahan dilakukan langsung Ketua PPK Alimin Arhab kepada Ketua Panwascam Pecangaan Ahmad Rudi.

Rakor ini dihadiri lima komisioner PPK dan tiga komisioner Panwascam, Kepala Sekretariat Panwascam Pecangaan hingga staf sekretariat panwascam.

Dalam surat balasan yang ditanda tangani oleh Ketua PPK Alimin Arhab itu  berisi penjelasan tindak lanjut yang telah dilakukan oleh PPK atas saran perbaikan yang disampaikan oleh Panwascam Pecangaan. Diantaranya yakni tindak lanjut di enam desa yang oleh jajaran panwascam diduga ada ketidak tepatan tata cara coklit.


“Kami sudah menindaklanjuti saran perbaikan yang disampaikan oleh Panwascam. Semoga selanjutnya proses coklit bisa berjalan sesuai dengan aturan yang ada,” katanya.


Dari enam desa yang diberikan saran perbaikan, tiga desa yakni Desa Rengging, Troso dan Krasak dilakukan coklit ulang. Untuk Desa Rengging coklit ulang dilakukan lantaran ada PPDP yang melakukan coklit tidak mendatangi rumah-rumah pemilih, melainkan hanya menggunakan data KK yang didpaat dari ketua RT. “Seketika setelah ada informasi itu, kita langsung tindak lanjuti saat itu juga,” imbuh Arhab.

Di Desa Troso, coklit ulang dilakukan untuk sekitar 20 KK lantaran coklit dilakukan bukan oleh PPDP melainkan oleh istri PPDP. Sementara di Desa Krasak, ada pertukaran wilayah coklit antar PPDP yang tidak sesuai dengan SK yang ada. Sedangkan di Desa Kaliombo, ada PPDP yang mencoret pemilih yang memnuhi syarat lantaran hanya pemilih yang bersangkutan bekerja di luar daerah.

Atas respon ini, Ketua Panwascam Pecangaan Ahmad Rudi mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh jajaran PPK. Menurutnya, saran perbaikan yang disampaikan oleh Panwascam ini spiritnya hanyalah agar PPDP dalam menjalankan tugasnya bisa sejalan dengan aturan yang ada. “Selain itu, semua ini muaranya agar tercipta daftar pemilih yang valid. Sebab, dari pemilu ke pemilu daftar pemilih selalu menjadi masalah,” jelasnya.

Rapat koordinasi Panwascm Pecangaan dengan PPK Kecamatan Pecangaan, Selasa (13/2) malam.
Dalam kesempatan rakor itu, PPK juga menyampaikan laporan data hasil coklit tahap dua. PPK juga menyampaikan jika hal itu sebagai bentuk transpransi dan untuk akses wilayah yang telah dicoklit oleh PPDP, PPK mempersilahkan Panwalsu Desa untuk berkoordinasi dengan PPS di masing-masing desa.







Kunjungi juga Facebook

Share:

Tak Datangi Tiap Rumah, PPDP Direkomendasikan Coklit Ulang


PECANGAAN – Panwas Kecamatan Pecangaan merekomendasikan kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) TPS 3 Desa Rengging untuk melakukan coklit ulang. Hal ini setelah PPDP tersebut didapati tidak melakukan coklit ke rumah- rumah melainkan hanya menggunakan data KK yang dimiliki oleh ketua RT 06 RW 01 desa setempat. Setidaknya ada sepuluh KK yang diminta untuk di coklit ulang lantaran proses coklit yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Ketidaktepatan cara coklit ini diketahui ketika beberapa warga hanya diberikan stiker dan form bukti tanda telah dicoklit oleh salah seorang warga yang bukan PPDP.

“Rekomendasi secara lisan sudah kita sampaikan kepada Ketua PPK dan PPS saat pertemuan bersama dengan PPDP dan Panwascam di Rengging, Minggu (11/2) sore. Sementara rekomendasi secara tertulis akan segera kita sampaikan,” ujar Ketua Panwascam Pecangaan Ahmad Rudi, Senin (12/2).

Dalam pertamuan itu, kata Rudi, PPDP memang mengakui jika tidak mendatangi langsung sepuluh rumah tersebut, melainkan mencoklit hanya berdasarkan data KK yang diperoleh dari Ketua RT setempat. “Infomasi ini kita ketahui lantaran ada laporan dari salah seorang warga , kemudian kita teruskan kepada PPK,” imbuhnya.

Pertemuan bersama Panwascam Pecangaan, PPK, PPS, dan PPDP di Desa Rengging, Minggu (11/2).



Dengan adanya kejadian ini, lanjut Rudi, pihaknya berharap PPDP dalam menjalankan tugasnya mematuhi aturan yang ada. Hal ini karena persoalan daftar pemilih seringkali menjadi sumber masalah dalam setiap gelaran pemilu. “PPDP ini kan ujung tombak dalam penyusunan daftar pemilih yang akurat dan valid, untuk itu harus benar- benar serius dalam menjalankan tugasnya,” harapnya.

Ketua PPK Pecangaan Alimin Arhab mengungkapkan, setelah mendapatkan informasi tersebut dari Panwascam, pihaknya memang langsung melakukan konfirmasi kepada PPS dan PPDP. Minggu sore itu juga langsung dilakukan pertemuan untuk mencari solusi terkait masalah ini. “Setelah mendapatkan infomasi ini segere kita tindaklanjuti dan salah satu solusinya yakni mencoklit ulang untuk sepuluh KK tersebut,” ujarnya.

Sementara itu PPDP Tps 3 Desa Rengging A. Zainul K mengakui memang untuk sepuluh rumah itu, coklit hanya berdasarkan KK yang didapat dari ketua RT dan tidak mendatangi langsung rumah yang ada. Dirinya beralasan cara itu ditempuh lantaran kondisi cuaca yang sering hujan dan adanya perubahan dateline penyetoran data coklit. “Kebetulan saat berada di rumah Pak RT sedang hujan sehingga hanya berdasarkan data KK dari pak RT. Selain itu, dateline penyetoran data juga diajukan menjadi tanggal 12 dari semula tanggal 18 Februari,” ujarnya.







Kunjungi juga Facebook
Share:

FOTO BIMBINGAN TEKNIS PANWASLU DESA SE-KECAMATAN PECANGAAN



































Share:

PANWASLU DESA SE-KECAMATAN PECANGAAN


PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DESA
SE-KECAMATAN PECANGAAN
























Share:

Recent Posts

Popular Posts

Labels

Pages