PECANGAAN – Panwas Kecamatan Pecangaan merekomendasikan kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) TPS 3 Desa Rengging untuk melakukan coklit ulang. Hal ini setelah PPDP tersebut didapati tidak melakukan coklit ke rumah- rumah melainkan hanya menggunakan data KK yang dimiliki oleh ketua RT 06 RW 01 desa setempat. Setidaknya ada sepuluh KK yang diminta untuk di coklit ulang lantaran proses coklit yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Ketidaktepatan cara coklit ini diketahui ketika beberapa warga hanya diberikan stiker dan form bukti tanda telah dicoklit oleh salah seorang warga yang bukan PPDP.
“Rekomendasi secara lisan sudah kita sampaikan kepada Ketua PPK dan PPS saat pertemuan bersama dengan PPDP dan Panwascam di Rengging, Minggu (11/2) sore. Sementara rekomendasi secara tertulis akan segera kita sampaikan,” ujar Ketua Panwascam Pecangaan Ahmad Rudi, Senin (12/2).
Dalam pertamuan itu, kata Rudi, PPDP memang mengakui jika tidak mendatangi langsung sepuluh rumah tersebut, melainkan mencoklit hanya berdasarkan data KK yang diperoleh dari Ketua RT setempat. “Infomasi ini kita ketahui lantaran ada laporan dari salah seorang warga , kemudian kita teruskan kepada PPK,” imbuhnya.
Pertemuan bersama Panwascam Pecangaan, PPK, PPS, dan PPDP di Desa Rengging, Minggu (11/2). |
Dengan adanya kejadian ini, lanjut Rudi, pihaknya berharap PPDP dalam menjalankan tugasnya mematuhi aturan yang ada. Hal ini karena persoalan daftar pemilih seringkali menjadi sumber masalah dalam setiap gelaran pemilu. “PPDP ini kan ujung tombak dalam penyusunan daftar pemilih yang akurat dan valid, untuk itu harus benar- benar serius dalam menjalankan tugasnya,” harapnya.
Ketua PPK Pecangaan Alimin Arhab mengungkapkan, setelah mendapatkan informasi tersebut dari Panwascam, pihaknya memang langsung melakukan konfirmasi kepada PPS dan PPDP. Minggu sore itu juga langsung dilakukan pertemuan untuk mencari solusi terkait masalah ini. “Setelah mendapatkan infomasi ini segere kita tindaklanjuti dan salah satu solusinya yakni mencoklit ulang untuk sepuluh KK tersebut,” ujarnya.
Sementara itu PPDP Tps 3 Desa Rengging A. Zainul K mengakui memang untuk sepuluh rumah itu, coklit hanya berdasarkan KK yang didapat dari ketua RT dan tidak mendatangi langsung rumah yang ada. Dirinya beralasan cara itu ditempuh lantaran kondisi cuaca yang sering hujan dan adanya perubahan dateline penyetoran data coklit. “Kebetulan saat berada di rumah Pak RT sedang hujan sehingga hanya berdasarkan data KK dari pak RT. Selain itu, dateline penyetoran data juga diajukan menjadi tanggal 12 dari semula tanggal 18 Februari,” ujarnya.
Kunjungi juga Facebook
Tidak ada komentar:
Posting Komentar