Serah terima surat balasan dari PPK Kecamatan Pecangaan, Selasa (13/2) malam |
Rakor ini dihadiri lima komisioner PPK dan tiga komisioner Panwascam, Kepala Sekretariat Panwascam Pecangaan hingga staf sekretariat panwascam.
Dalam surat balasan yang ditanda tangani oleh Ketua PPK Alimin Arhab itu berisi penjelasan tindak lanjut yang telah dilakukan oleh PPK atas saran perbaikan yang disampaikan oleh Panwascam Pecangaan. Diantaranya yakni tindak lanjut di enam desa yang oleh jajaran panwascam diduga ada ketidak tepatan tata cara coklit.
“Kami sudah menindaklanjuti saran perbaikan yang disampaikan oleh Panwascam. Semoga selanjutnya proses coklit bisa berjalan sesuai dengan aturan yang ada,” katanya.
Dari enam desa yang diberikan saran perbaikan, tiga desa yakni Desa Rengging, Troso dan Krasak dilakukan coklit ulang. Untuk Desa Rengging coklit ulang dilakukan lantaran ada PPDP yang melakukan coklit tidak mendatangi rumah-rumah pemilih, melainkan hanya menggunakan data KK yang didpaat dari ketua RT. “Seketika setelah ada informasi itu, kita langsung tindak lanjuti saat itu juga,” imbuh Arhab.
Di Desa Troso, coklit ulang dilakukan untuk sekitar 20 KK lantaran coklit dilakukan bukan oleh PPDP melainkan oleh istri PPDP. Sementara di Desa Krasak, ada pertukaran wilayah coklit antar PPDP yang tidak sesuai dengan SK yang ada. Sedangkan di Desa Kaliombo, ada PPDP yang mencoret pemilih yang memnuhi syarat lantaran hanya pemilih yang bersangkutan bekerja di luar daerah.
Rapat koordinasi Panwascm Pecangaan dengan PPK Kecamatan Pecangaan, Selasa (13/2) malam. |
Kunjungi juga Facebook
Tidak ada komentar:
Posting Komentar