-
PANWASLU KEC. PECANGAAN
Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu
-
PANWASLU KEC. PECANGAAN
KOMISIONER DAN SEKRETARIAT.
-
PANWASLU KEC. PECANGAAN
PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DESA
-
PANWASLU KEC. PECANGAAN
Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu
-
PANWASLU KEC. PECANGAAN
Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakka Keadilan Pemilu
Pengumuman Pendaftaran Pengawas TPS,
Persyaratan Pendaftaran Calon Pengawas TPS
a. Warga Negara Indonesia;
b. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
c. Setia Kepada Pancasila sebagai dasar negara, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Rebublik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
e. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu.
f. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
g. Berdomisili di wilayah desa bersangkutan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;
h. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika (yang dibuktikan dengan surat keterangan)
i. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
j. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
k. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
l. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
m. Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah
n. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
o. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan p. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengann sesama penyelenggara pemilu.
b. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
c. Setia Kepada Pancasila sebagai dasar negara, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Rebublik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
e. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu.
f. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
g. Berdomisili di wilayah desa bersangkutan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;
h. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika (yang dibuktikan dengan surat keterangan)
i. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
j. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
k. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
l. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
m. Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah
n. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
o. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan p. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengann sesama penyelenggara pemilu.
Berkas pendaftaran Panwaslu Desa yang harus diserahkan, meliputi:
1. surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.
2).Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
3. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
5. Daftar Riwayat Hidup;
6. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran dari instansi yang berwenang yang disampaikan sebelum pelantikan;
7. Surat pernyataan yang memuat:
a. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
b. Tidak menjadi anggota partai politik;
c. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik;
d. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Panwaslu Kecamatan;
e. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
f. Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
g. Bersedia bekerja penuh waktu;
h. Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
i. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
1. surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.
2).Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
3. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
5. Daftar Riwayat Hidup;
6. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran dari instansi yang berwenang yang disampaikan sebelum pelantikan;
7. Surat pernyataan yang memuat:
a. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
b. Tidak menjadi anggota partai politik;
c. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik;
d. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Panwaslu Kecamatan;
e. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
f. Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
g. Bersedia bekerja penuh waktu;
h. Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
i. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Formulir bisa diperoleh di Kantor Balai desa/Petinggi atau di Kantor Panwascam Pecangaan.
Klik Link DOWNLOAD DISINI
Kunjungi Juga Facebook
Klik Link DOWNLOAD DISINI
Kunjungi Juga Facebook
Panwascam Pecangaan Buka Posko Pengaduan Daftar Pemilih
PECANGAAN - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Pecangaan membuka Posko Penerimaan Pengaduan Daftar Pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018. Keberadaan posko tersebut sebagai upaya untuk menampung keluhan bagi masyarakat yang sudah mempunyai hak pilih, tetapi belum masuk dalam daftar pemilih pemilihan juga bagi calon pemilih yang belum memiliki KTP Elektronik atau belum melakukan perekaman.
"Posko ini kita bentuk berdasarkan instruksi dari Bawaslu Propinsi," kata Ahmad Rudi, Ketua Panwascam Pecangaan Kamis (29/3/2018).
Posko penerimaan pengaduan daftar pemilih pemilihan (P2DP2) ini, kata Rudi, dibuka mulai 27 Maret sampai dengan 7 April 2018. Posko ini, selain dibuka di sekretariat Panwascam Pecangaan juga dibuka di tingkat desa yang langsung dilayani oleh Pengawas Pemilu Desa (PPD). "Langsung saja masyarakat yang berada di Kecamatan Pecangaan untuk menyampaikan laporan ataupun aduan yang berhubungan dengan Daftar Pemilih Pemilihan,” jelasnya.
Konkritnya, lanjut Rudi, setelah data diterima, maka Panwaslu akan meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jepara untuk turun ke lapangan dan membantu perekaman data e-KTP tersebut. “Posko ini menerima pengaduan masyarakat yang sudah memenuhi syarat, tapi belum masuk DPS dan belum rekam KTP el. Kita kumpulkan dan konkretnya, kita minta Disdukcapil untuk bisa turun,” jelasnya.
Panwas mendorong masyarakat yang telah memenuhi segala persyaratan sebagai pemilih, namun belum memiliki KTP el dan belum terdaftar di DPS, segera menyambangi posko pengaduan agar segera ditindaklanjuti. "Posko ini buka tiap hari dari pukul 08.00 sampai pukul 17.00 WIB," jelasnya.
Seperti diketahui, berdasarkan PKPU Nomor 8 tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota pasal 7 ayat 2 disebutkan jika pemilih wajib menunjukkan KTP el atau Surat Keterangan (Suket) saat memberikan suaranya di TPS. Padahal belum semua masyarakat di Kabupaten Jepara memiliki KTP el.
Kunjungi juga Facebook
Uji Publik, PPD Sampaikan Temuan Pencermatan DPS
PECANGAAN – Jajaran Pengawas Pemilu Desa (PPD) di Kecamatan Pecangaan memberikan sejumlah masukan atas temuan terhadap Daftar Pemilh Semnetara (DPS) pmeilihan Gubenrur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah. Masukan atas pencermatan DPS ini disampaikan dalam uji public DPS yang digelar masing-masing PPS.
“Dari pencermatan yang kami lakukan terhadap DPS, ditemukan beberapa warga yang meningga dunia maupun pindah domisili masih tercantum di DPS. Begitu juga ada beberapa kesalahan data warga seperti umur,” kata Aditya Purwidya Saksoso, PPD Lebuawu di hadapan puluhan warga saat uji public di Balaidesa Lebuawu, Selasa (27/3/2018).
Meski masih ditemukan warga yang tidak memenuhi syarat (TMS) masuk di DPS, akan tetapi menurut Adit, DPS kali ini sudah cukup baik dibanding dengan penyelenggaran pemilu-pemilu sebelumnya. “Ini sudah cukup baik, karena saya cari-cari hanya sedikit nemunya (yang TMS),” imbuhnya.
Hadir dalam kegiatan uji public DPS itu, Komisioner KPU Jepara Subchan Zuhrie, Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Jepara Susetiyo, perwakilan pasangan calon, PPK, Panwascam dan puluhan warga Desa Lebuawu.
Komisioner KPU Jepara Subchan Zuhrie mengatakan, uji publik DPS ini digelar serentak di Jateng. Uji publik ini dilakukan agar masyarakat bisa mencermati lagi jika ada data pemilih yang tidak sesuai dengan data kependudukan yang ada, maka masyarakat masih bisa mengoreksi. “ Sengaja uji public ini dipilih pada tanggal 27 Maret bertujuan untuk mengingatkan warga jika Pilgub di gelar tepat tiga bulan ke depan,” kata Subchan.
Subchan menambahkan, jika dalam uji public ini masih ditemukan ada warga yang belum masuk di daftar pemilih, nanti bisa di sampaikan ke PPS agar bisa dimasukkan. “Salinan DPS ini nanti juga akan kita sampiakn ke maisng-masing RT akan warga bisa lebih mudah mencermatinya,” imbuhnya.
Sementara itu Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Jepara Susetiyo mengatakan, proses perekaman KTP el masih terus berjalan. Untuk Kecamatan Pecangaan ada gangguan teknis sehingga warga tidak bisa melakukan perekaman di kantor kecamatan. “Utk itu mohon warga yang ingin melakukan perekaman bisa langsung datang ke Disdukcapil,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Susetyo juga menyampaikan untuk masyarakat yang sudah melakukan perekaman di tahun 2017 saat ini KTP sudah dicetak. Sedangkan soal distribusi KTP nya disampaikan melalui kecamatan masing-masing. “Untuk yang perekaman tahun 2017 harusnya sudah tidak ada masalah, sebab KTP fisiknya sudah kita cetak dan didistribusikan ke kecamatan,” tandasnya.
Kunjungi juga FanPage KLIK
Komisi A DPRD Jateng Pantau Kesiapan Panwaslu Jepara Awasi Pilgub
Jepara – Panwaslu Kabupaten Jepara menerima kunjungan Komisi A DPRD Propinsi Jawa Tengah, Rabu (21-3-2018). Kedatangan rombongan Komisi A ini ingin melihat kesiapan jajaran Panwaslu Jepara dalam melakukan pengawasan gelaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng Juni mendatang. Dalam kesempatan ini, rombongan Komisi A yang dipimpin oleh Ketua Komisi A Masrukhan Syamsurie ditemui langsung oleh tiga komisoner Panwalsu Kabupaten Jepara, Arifin, Sujiantoko dan Abdul Kalim.
Masrukan Syamsurie, Ketua Komisi A DPRD Jateng mengapresiasi keberhasilan Panwaslu Jepara dalam mengawal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara 2017 lalu. Akan tetapi, meski sudah terbukti kinerjanya, Masruhan berharap agar kerja-kerja pengawasan terus ditingkatkan. “Potensi terjadinya pelanggaran setiap pilkada pasti ada, oleh karena itu sebagai lembaga penegak hukum pemilu, Panwas harus tetap menjaga komitmen dan profesional dalam menjalankan tugasnya,” kata Masruhan, Rabu (21-3-2018).
Anggota Komisi A lainnya, Romli Mubarok mengatakan, jajaran Panwaslu lebih harus pintar dan lebih kompeten dibanding KPU, karena Panwaslu tidak hanya penyelenggara namun juga pengawas penyelenggara,sehingga SDM nya harus benar-benar memahami peraturan dan undang-undang. “Saya menyarankan agar Panwaslu Jepara membuat tabulasi pelanggaran secara sistematis sekaligus penindakannya,” kata Politisi PKB itu.
Politisi PKS, Amir Darmanto mengingatkan kepada panwaslu Jepara soal ancaman isu SARA dan hoaxs. Karena menurutnya, di Jepara ini unik dalam menghadapi dinamika politik yang ada. Dalam kesmepatan itu, Amir juga berpesan agar jajaran Panwaslu menjaga netralitas, integritas dan profesionalitas. Hal ini penting agar kepercayaan masyarakat terhadap panwas tetap baik.
“Kesadaran masyarakat Jepara dalam pilkada lebih dewasa karena sudah pernah melakukan pilbup, namun kemungkinan terjadinya pelanggaran pasti ada, sehingga perlu adanya pencegahan sebelum melakukan tindakan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Jepara Arifin mengungkapkan, pengawas tingkat kecamatan dan desa sudah terbentuk sesuai dengan regulasi yang ada, termasuk melakukan filterisasi dari keanggotaan partai politik. “Soal netralitas bagi kami harga mati, adapun persoalan profesionalitas masih bisa dilakukannya bimbingan dan pembinaan. Kami juga mengutamakan pencegahan dalam melaksanakan tugas sebelum penindakan dilakukan,” ujar Arifin.
Sujiantoko, Koordinator Divisi pencegahan dan Hu
bungan antar Lembaga Panwaslu Jepara mengatakan, pihaknya memanfaatkan media sebagai sarana pelaporan publik terkait kinerja panwaslu. Selain itu, Panwaslu juga juga memanfaatkan teknologi sebagai sarana komunikasi secara cepat, termasuk sistem pelaporan maupun aduan dari masyarakat kita menggunakan secara online.
PPK Pecangaan Tindaklanjuti Saran Perbaikan dari Panwascam
Serah terima surat balasan dari PPK Kecamatan Pecangaan, Selasa (13/2) malam |
Rakor ini dihadiri lima komisioner PPK dan tiga komisioner Panwascam, Kepala Sekretariat Panwascam Pecangaan hingga staf sekretariat panwascam.
Dalam surat balasan yang ditanda tangani oleh Ketua PPK Alimin Arhab itu berisi penjelasan tindak lanjut yang telah dilakukan oleh PPK atas saran perbaikan yang disampaikan oleh Panwascam Pecangaan. Diantaranya yakni tindak lanjut di enam desa yang oleh jajaran panwascam diduga ada ketidak tepatan tata cara coklit.
“Kami sudah menindaklanjuti saran perbaikan yang disampaikan oleh Panwascam. Semoga selanjutnya proses coklit bisa berjalan sesuai dengan aturan yang ada,” katanya.
Dari enam desa yang diberikan saran perbaikan, tiga desa yakni Desa Rengging, Troso dan Krasak dilakukan coklit ulang. Untuk Desa Rengging coklit ulang dilakukan lantaran ada PPDP yang melakukan coklit tidak mendatangi rumah-rumah pemilih, melainkan hanya menggunakan data KK yang didpaat dari ketua RT. “Seketika setelah ada informasi itu, kita langsung tindak lanjuti saat itu juga,” imbuh Arhab.
Di Desa Troso, coklit ulang dilakukan untuk sekitar 20 KK lantaran coklit dilakukan bukan oleh PPDP melainkan oleh istri PPDP. Sementara di Desa Krasak, ada pertukaran wilayah coklit antar PPDP yang tidak sesuai dengan SK yang ada. Sedangkan di Desa Kaliombo, ada PPDP yang mencoret pemilih yang memnuhi syarat lantaran hanya pemilih yang bersangkutan bekerja di luar daerah.
Rapat koordinasi Panwascm Pecangaan dengan PPK Kecamatan Pecangaan, Selasa (13/2) malam. |
Kunjungi juga Facebook
Tak Datangi Tiap Rumah, PPDP Direkomendasikan Coklit Ulang
PECANGAAN – Panwas Kecamatan Pecangaan merekomendasikan kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) TPS 3 Desa Rengging untuk melakukan coklit ulang. Hal ini setelah PPDP tersebut didapati tidak melakukan coklit ke rumah- rumah melainkan hanya menggunakan data KK yang dimiliki oleh ketua RT 06 RW 01 desa setempat. Setidaknya ada sepuluh KK yang diminta untuk di coklit ulang lantaran proses coklit yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Ketidaktepatan cara coklit ini diketahui ketika beberapa warga hanya diberikan stiker dan form bukti tanda telah dicoklit oleh salah seorang warga yang bukan PPDP.
“Rekomendasi secara lisan sudah kita sampaikan kepada Ketua PPK dan PPS saat pertemuan bersama dengan PPDP dan Panwascam di Rengging, Minggu (11/2) sore. Sementara rekomendasi secara tertulis akan segera kita sampaikan,” ujar Ketua Panwascam Pecangaan Ahmad Rudi, Senin (12/2).
Dalam pertamuan itu, kata Rudi, PPDP memang mengakui jika tidak mendatangi langsung sepuluh rumah tersebut, melainkan mencoklit hanya berdasarkan data KK yang diperoleh dari Ketua RT setempat. “Infomasi ini kita ketahui lantaran ada laporan dari salah seorang warga , kemudian kita teruskan kepada PPK,” imbuhnya.
Pertemuan bersama Panwascam Pecangaan, PPK, PPS, dan PPDP di Desa Rengging, Minggu (11/2). |
Dengan adanya kejadian ini, lanjut Rudi, pihaknya berharap PPDP dalam menjalankan tugasnya mematuhi aturan yang ada. Hal ini karena persoalan daftar pemilih seringkali menjadi sumber masalah dalam setiap gelaran pemilu. “PPDP ini kan ujung tombak dalam penyusunan daftar pemilih yang akurat dan valid, untuk itu harus benar- benar serius dalam menjalankan tugasnya,” harapnya.
Ketua PPK Pecangaan Alimin Arhab mengungkapkan, setelah mendapatkan informasi tersebut dari Panwascam, pihaknya memang langsung melakukan konfirmasi kepada PPS dan PPDP. Minggu sore itu juga langsung dilakukan pertemuan untuk mencari solusi terkait masalah ini. “Setelah mendapatkan infomasi ini segere kita tindaklanjuti dan salah satu solusinya yakni mencoklit ulang untuk sepuluh KK tersebut,” ujarnya.
Sementara itu PPDP Tps 3 Desa Rengging A. Zainul K mengakui memang untuk sepuluh rumah itu, coklit hanya berdasarkan KK yang didapat dari ketua RT dan tidak mendatangi langsung rumah yang ada. Dirinya beralasan cara itu ditempuh lantaran kondisi cuaca yang sering hujan dan adanya perubahan dateline penyetoran data coklit. “Kebetulan saat berada di rumah Pak RT sedang hujan sehingga hanya berdasarkan data KK dari pak RT. Selain itu, dateline penyetoran data juga diajukan menjadi tanggal 12 dari semula tanggal 18 Februari,” ujarnya.
Kunjungi juga Facebook