PECANGAAN – Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwaslu Desa se-Kecamatan Pecangaan berharap masyarakat memberikan tanggapan dan masukan atas rekam jejak calon anggota Panwalsu Desa yang telah lolos seleksi administrasi. Tanggapan masyarakat ini bisa disampaikan kepada Panwascam Pecangaan paling lambat lima hari sejak pengumuman bakal calon dilakukan melalui surat, sms atau datang langsung ke sekretariat Pokja.
“Masyarakat dapat memberikan tanggapan terkait keterpenuhan syarat, integritas, dan kecakapan bakal calon terhadap nama-nama yang telah diumumkan oleh Pokja sebagai calon anggota Panwaslu Desa yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti tes wawancara,” ujar Ketua Panwscam Pecangaan Ahmad Rudi, Rabu (3/1/2018).
Rudi menambahkan, tanggapan dan masukan masyarakat yang masuk akan dituangkan dalam Formulir Tanggapan dan Masukan Masyarakat. Terkait dengan pemberi masukan dan tanggapan ini, lanjutnya, Pokja menjaga kerahasiaan identitas masyarakat yang memberikan masukan dan tanggapan.
Setelah menerima masukan dan tanggapan ini, lanjut Rudi, Pokja akan melakukan pemeriksaan atas tanggapan dan masukan masyarakat dengan mengumpulkan keterangan dan/atau bukti lainnya. “Panwaslu Kecamatan melakukan klarifikasi kepada calon yang bersangkutan pada saat tes wawancara,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Pokja Pembentukan Panwaslu Desa Kecamatan Pecangaan Ahmad Zaenal Mustofa mengungkapkan, tanggapan dan masukan masyarakat ini menjadi bagian penting bagi Pokja untuk mengetahui sejauh mana rekam jejak calon Panwaslu Desa. “Masukan dan tanggapan penting untuk kita terima agar calon yang terpilih benar- benar sosok yang berintegritas, memiliki kemampuan dan tidak terlibat dalam keanggotaan partai politik,” jelasnya.
Lebih lanjut Zaenal menjelaskan, tanggapan dan masukan bisa diberikan melalui nomor telp Panwascam Pecangaan (0291) 7520252 atau ke nomor WA Komisioner Panwascam Pecangaan 085256477489, +62 821-3423-1182, +62 823-2381-5049.
Kunjugi Juga Facebook
Kunjugi Juga Facebook
Tidak ada komentar:
Posting Komentar