Selamat Datang di Blog Resmi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pecangaan - Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu Panwascam Pecangaan Temukan Ratusan Pemilih TMS ~ PANWASLU KEC. PECANGAAN

PANWASLU KEC. PECANGAAN

Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu

Panwascam Pecangaan Temukan Ratusan Pemilih TMS


Pencoklitan dirumah Petinggi Desa Troso Pecangaan Jepara

PECANGAAN – Jajaran pengawas pemilu di Kecamatan Pecangaan menemukan ratusan pemilih di daftar pemilih hasil sinkronisasi yang tidak memenuhi syarat (TMS). Ratusan pemilih TMS ini diketahui setelah jajaran pengawas melakukan pencermatan terhadap daftar pemilih pada tahap pertama sampai 24 Januari 2018 lalu. Hal ini disampaikan oleh Ketua Panwas Kecamatan Pecangaan Ahmad Rudi, S.Ag, Kamis (1/2/2018).




Menurut Rudi, dari 12 Desa yang ada di Kecamatan Pecangaan, pemilih TMS yang dicoret sebagian besar yakni karena meninggal dunia ada sebanyak 130. Sedangkan karena alasan lain seperti ganda hingga pindah domisili mencapai 193 pemilih. “Berdasarkan laporan tahap pertama lalu, yang terbanyak masih berada di Desa Troso dengan sekitar 107 pemilih yang TMS,” ujarnya, Kamis (1/2/2018).


Selain mendapati pemilih yang TMS, kata Rudi, pencermatan yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu Desa (PPD) juga mendapati sebanyak 434 pemilih baru yang belum terdaftar di daftar pemilih hasil sinkronisasi yang diberikan oleh KPU. 

“Salah satu pemilih yang belum terdaftar di daftar pemilih yakni Pak Camat Pecangaan yang berdomisili di Desa Troso. Ini diketahui saat kegiatan coklit serentak 20 Januari lalu,“ jelasnya.


Lebih lanjut dirinya memperkirakan, dalam pencermatan selanjutnya akan ditemukan lebih banyak lagi pemilih yang TMS maupun yang belum terdaftar. Pihaknya memang meminta PPD untuk lebih mencermati daftar pemilih agar daftar pemilih yang dihasilkan memang benar- benar valid. “Sesuai dengan instruksi dari kabupaten, temuan pemilih yang TMS maupun pemilih baru akan langsung disampaikan ke Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) agar segera bisa ditindaklanjuti,” ungkapnya.


Selain melakukan pencermatan daftar pemilih, lanjutnya, PPD di setiap desa juga diminta untuk terus melakukan pengawasan tahapan coklit yang dilakukan oleh PPDP. Pengawasan ini terkait dengan mekanisme dan tata cara proses coklit yang dilakukan PPDP. “Jika ada PPDP yang bekerja tidak sesuai dengan mekanisme yang ada maka akan segera diperingatkan dan diberikan rekomendasi. Kita juga berharap masyarakat pro aktif melakukan pengawasan coklit ini,” tandasnya.







Kunjungi Juga Facebook KLIK
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Recent Posts

Popular Posts

Labels

Pages