Selamat Datang di Blog Resmi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pecangaan - Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu Panwaslu Kecamatan Pecangaan, 12 Panwaslu Desa Terpilih Diumumkan ~ PANWASLU KEC. PECANGAAN

PANWASLU KEC. PECANGAAN

Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu

Panwaslu Kecamatan Pecangaan, 12 Panwaslu Desa Terpilih Diumumkan



PECANGAAN – Proses rekruitmen Panwaslu Desa untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2018 memasuki masa akhir. Sebanyak 12 Panwaslu Desa di Kecamatan Pecangaan telah terpilih setelah melalui proses seleksi administrasi dan wawancara. Pengumuman Panwaslu Desa terpilih ini dilakukan pada Rabu (10/1/2018). Selain ditempel di papan pengumuman Kantor Kecamatan pecangaan, pengumuman juga dilakukan melalui media sosial Panwascam Pecangaan.

Ketua Panwascam Pecangaan Ahmad Rudi mengungkapkan, dari 12 Panwaslu Desa se Kecamatan Pecangaan yang terpilih ini, ada empat desa yang diisi oleh muka-muka baru. Sedangkan sisanya merupakan orang lama. “Totalnya ada sekitar 33 persen orang baru. Kita juga memperhatikan keterwakilan perempuan dengan ada dua Panwaslu Desa dari unsur perempuan,” ujarnya, Rabu (10/1/2018).


Rudi menambahkan, 12 Panwaslu Desa yang terpilih ini diharuskan menyerahkan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN). SKBN ini disyaratkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. SKBNini penting agar penyelenggara pemilu bebas dari penyalahgunaan narkotika. SKBN ini harus diserahkan sebelum pelantikan digelar. "SKBN bisa diperoleh dari instansi yang berwenang," ujarnya.

Rudi menambahkan, pelantikan Panwaslu Desa ini akan dilakukan akhir pekan ini. Masa kerja Panwaslu Desa ini selama enam bulan. Sedangkan pemilihan gubernur pada 27 Juni 2018 sehingga menyesuaikan. “Pelantikan maksimal 14 Januari 2018 harus dilasanakan, sehingga dalam akan segera kita laksanakan dalam minggu ini. Ini masih dalam persiapan,” jelasnya.


Setelah pengumuman Panwaslu Desa terilih ini, lanjutnya, Panwascam masih menunggu adanya masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait track record buruk mengenai calon anggota Panwaslu Desa terpilih. Termasuk jika Panwaslu Desa  terbukti melanggar kode etik penyelenggara, misalnya memberikan dokumen palsu sebagai syarat pendaftaran.


“Bahkan, walaupun nantinya sudah dilantik tetapi ditemukan terdapat hal yang dapat menggugurkan anggota Panwaslu Desa, maka kami tidak segan-segan untuk menggugurkan sesuai mekanisme yang ada. Kami akan terbuka menerima aduan masyarakat walaupupun proses pelantikan telah usai,” jelasnya.







































Kunjungi juga Facebook
Share:

2 komentar:

Recent Posts

Popular Posts

Labels

Pages